Minggu, 05 Desember 2010

Pengertian Hukum


Pengertian Hukum
   Secara umum pengertian hukum adalah suatu kumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan serta sanksi yang tegas bagi meereka yang melanggar.Hukum mempunyai sifat memaksa.Hukum mengandung unsure-unsur atau ciri-ciri sebagai berikut  :
A.   Peraturan bersifat mengatur,yaitu mengatur ketertiban masyarakat.
B.    Peraturan diatur oleh badan resmi yang berwenang.
C.    Bersifat memaksa.
D.   Memberikan sanksi terhadap pelanggaran seperti denda,ganti rugi,kurungan dan hukuman mati.
Pengertian hukum menurut pendapat pakar hukum sebagai berikut  :
A.   Utrech,menyatakan hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan). Yang mengurus tat tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat.
B.    J.C.T Simorangkul,S.H dan Woerjono Sastropranoto S.H  :   Hukum adalah peraturan yang memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
C.    M.H Tirtahatmaja, S.H.  :menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku,tindakan pergaulan hidup dengan ancaman harus menganti kerugian.
D.   Immanuel Kant menyatakan bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,menurut peraturan hukum tentang kemerdekaan.
E.    Leon Duguit menyatakan bahwa hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang diindakan sebagai jaminan dari kepentingan bersama masyarakat.
F.    Soedirman Kartohadiprojo berpendapat bahwa hukum adalah pikiran atau anggapan orang tentang adil atau tidak adilnya mengenai hubungan antar manusia atau kelompok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar